Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Mei 2009

HUKUM PERKAWINAN MELALUI TELEPON JARAK JAUH

TUGAS FIQH MUNAKAHAT

PERKAWINAN MELALUI TELEPON JARAK JAUH















NAMA : Humaerak

NIM : 07120010

JURUSAN : Syari’ah






FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG


BAB I

A. Latar Belakang

Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.

Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan, karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.

Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktek akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, penulis mengajukan beberapa masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana hukum akad nikah melalui telepon?

2. Apa dasar-dasar yang dipakai dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?























BAB II

PEMBAHASAN

Perkawinan menurut perundang-undangan yang berlaku adalah ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. berdasarkan ketuhanan yang maha esa (UU no. 1 tahun 1974 pasal 1).

Perkawinan pada umumnya dilakukan disatu tempat seperti masjid, rumah, atau gedung dimana suami istri dan walinya hadir dalam tempat tersebut namun seiring perkembangan jaman hal tersebut mulai banyak disimpangi karena terkendala faktor jarak, akhimya ditempuhlah perkawinan jarak jauh dengan menggunakan peralatan modern seperti telekonference, MMS, telepon, surat elektronik, SMS, faksmili dan sebagainya.

Hat ird menyebabkan pertanyaan hukum dimana permasalahannya adalah mengenai status perkawinan tersebut dan akibat hukumnya. Jika dilihat dari syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-undang dan hukum Islam maka perkawinan melalui peralatan modern tersebut tidaklah masalah sepanjang syarat tersebut terpenuhi.


Dasar-Dasar Yang Dipakai Dalam Menentukan Hukum Akad Nikah Melalui Telepon

Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan-aturan. Sebuah akad pernikahan yang syah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul, sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan.

Mengenai perkawinan jarak jauh pada prinsipnya dilakukan jarak jauh dan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkawinan akibat hukumnya adalah timbulnya hak dan kewajiban suami istri.

Perkawinan jarak jauh memanfaatkan peralatan modern seperti telekonference, MMS, telepon, Surat elektronik, SMS, faksmili dan sebagainya. Sah tidaknya perkawinan jarak jauh ditentukan melalui apakah perkawinan tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai perkawinan yaitu undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam.

Dalam praktiknya, ijab kabul perkawinan jarak jauh sering ditemukan. Bahkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah memfasilitasinya pada Maret 2006. Telkom Kandatel Bandung bisa jadi merupakan penyelenggara pernikahan jarak jauh via internet yang pertama. Soal biaya, jangan membayangkan angka enam digit alias jutaan. Karena tarifnya cukup murah, lebih kurang Rp100 ribu.

Tetap bisa terjadi pernikahan, tanpa harus salah satu pihak mendatangi yang lainnya adalah dengan pewakilan (tawkil). Baik dilakukan oleh pihak orang tua (wali) pihak wanita, ataupun oleh pihak pengantin laki-laki.

Seorang ayah kandung (wali) pihak calon pengantin wanita sudah sering kita lihat mewakilkan wewenangnya kepada pihak lain. Meski yang bersangkutan hadir di dalam majelis akad nikah. Misalnya, seseorang dengan pertimbangan tertentu mewakilkan dirinya kepada seorang tokoh ulama atau pemuka masyarakat untuk menjadi wali nikah. Maka dalam akad nikah itu dia hanya menonton saja, padahal dirinyalah yang tadinya melakukan akad nikah. Dan praktek seperti hukumnya dibenarkan dalam syariat, baik dia ikut hadir dalam majelis akad itu atau pun tidak hadir.

Kalau cara ini yang dipilih, maka orang tua calon istri boleh saja mengutus seseorang menjadi wakilnya ke negeri tempat calon penganten tinggal. Atau boleh juga menyampaikan pesan kepada seseorang yang sudah tinggal di negeri calon penganten untuk menjadi wakilnya. Pesan itu bisa saja disampaikan lewat telepon international, boleh juga dengan surat, email atau media lainnya. Yang penting keasliannya bisa dipertanggung-jawabkan.

Maka orang yang ditunjuk menjadi wakilnya boleh menjadi wali dalam akad nikah di negeri tempat calon penganten tinggal. Orang itu boleh saja seorang teman, atau mungkin famili atau kenalan dari pihak keluar wanita, atau boleh siapapun. Sebagaimana yang berlaku di dalam hukum perwakilan umumnya. Tidak disyaratkan harus yang masih punya hubungan darah dengan wali aslinya.

Jadi akad nikah bisa tetap dilakukan di tempat calon istri. Pastikan calon mertua sudah mewakilkan hak kewaliannya kepada seseorang. Dan pastikan juga bahwa akad nikah itu disaksikan oleh sejumlah orang Islam, minimal 2 orang saksi yang 'aqil, baligh, laki-laki, adil dan tidak fasiq. Begitu ijab qabul telah diucapkan, resmilah berdua menjadi suami istri. Meski berada di tempat yang terpisah oleh belahan bumi yang berbeda.

Hukum Akad Nikah Melalui Telepon

Prosesi ijab kabul, masih kontroversial. Hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh. Tentang perkawinan jarak jauh, menyangkut persoalan akad atau kontrak. Kontrak itu harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi perkawinan merupakan kontrak jangka panjang.

Ada yang berpendapat, bahwa momen perkawinan adalah penting, sehingga kedua mempelai harus hadir. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, orang menikah itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin.

Dan ada juga yang berpendapat, bahwa ijab kabul sama dengan akad sehingga, kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perkawinan bisa dilakukan jarak jauh.

Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.

Adalah Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Dan ini membuktikan bahwa di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon.

Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir menganalogikan ijab dan kabul perkawinan dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. “Tapi sekarang jual beli ekspor impor ’kan tidak begitu. Buyer (pembeli, red)-nya di Amerika Serikat, kita di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja,” contoh Rifyal.

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989.












BAB III

KESIMPULAN

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. Penggunaan media komunikasi teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan dan bersifat otentifikasi untuk ijab kabul perkawinan jarak jauh.

Akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu dapat ’dihukumi’ satu majelis. Begitu pun dengan perkawinan. Perkawinan sah atau bisa dilakukan jarak jauh, jika terpenuhi dan diketahui prinsip-prinsip kepastiannya.

Menjawab soal ijab kabul, selama dapat diyakinkan bahwa ’suara’ di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman nabi.

Akad nikah melalui telepon, Sms, surat, fax, atau sarana lainnya, atau melalui kabar yang dibawa oleh orang yang jujur dan adil yang diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipalsukan, dengan terdapat saksi-saksi adil dan jujur minimal dua orang laki-laki, maka ijal kabul itu sah.




Daftar Pustaka



Prof. Dr. H. Satria Efendi M. Zein, MA. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Prenada Media. Jakarta. 2004


Drs. Slamet Abidin. Fiqh Munakahat. CV Pustaka Setia. Bandung. 1999


Mohd, Idris Ramulyo, SH. MH. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam. Sinar Grafika, Jakarta. 1995


Prof. H. Hilman Hadi kusuma, SH. Hukum Perkawinan Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung. 1995


Mohd, Idris Ramulyo, SH. MH. Hukum Perkawinan Islam. PT Bumi Akasara. Jakarta. 2002


www.hukumonline.com


www.patemanggung.ptasemarang.net


www.lawskripsi.com. Satria Effendi M. Zein


www.adln.lib.unair.ac.id










Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Prof. Dr. H. Satria Efendi M. Zein, MA.

www.adln.lib.unair.ac.id


www.lawskripsi.com. Satria Effendi M. Zein

www.patemanggung.ptasemarang.net

HUKUM PERKAWINAN MELALUI TELEPON JARAK JAUH

TUGAS FIQH MUNAKAHAT

PERKAWINAN MELALUI TELEPON JARAK JAUH















NAMA : Humaerak

NIM : 07120010

JURUSAN : Syari’ah






FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG


BAB I

A. Latar Belakang

Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.

Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan, karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.

Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktek akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, penulis mengajukan beberapa masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana hukum akad nikah melalui telepon?

2. Apa dasar-dasar yang dipakai dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?























BAB II

PEMBAHASAN

Perkawinan menurut perundang-undangan yang berlaku adalah ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. berdasarkan ketuhanan yang maha esa (UU no. 1 tahun 1974 pasal 1).

Perkawinan pada umumnya dilakukan disatu tempat seperti masjid, rumah, atau gedung dimana suami istri dan walinya hadir dalam tempat tersebut namun seiring perkembangan jaman hal tersebut mulai banyak disimpangi karena terkendala faktor jarak, akhimya ditempuhlah perkawinan jarak jauh dengan menggunakan peralatan modern seperti telekonference, MMS, telepon, surat elektronik, SMS, faksmili dan sebagainya.

Hat ird menyebabkan pertanyaan hukum dimana permasalahannya adalah mengenai status perkawinan tersebut dan akibat hukumnya. Jika dilihat dari syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-undang dan hukum Islam maka perkawinan melalui peralatan modern tersebut tidaklah masalah sepanjang syarat tersebut terpenuhi.


Dasar-Dasar Yang Dipakai Dalam Menentukan Hukum Akad Nikah Melalui Telepon

Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan-aturan. Sebuah akad pernikahan yang syah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul, sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan.

Mengenai perkawinan jarak jauh pada prinsipnya dilakukan jarak jauh dan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkawinan akibat hukumnya adalah timbulnya hak dan kewajiban suami istri.

Perkawinan jarak jauh memanfaatkan peralatan modern seperti telekonference, MMS, telepon, Surat elektronik, SMS, faksmili dan sebagainya. Sah tidaknya perkawinan jarak jauh ditentukan melalui apakah perkawinan tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai perkawinan yaitu undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam.

Dalam praktiknya, ijab kabul perkawinan jarak jauh sering ditemukan. Bahkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah memfasilitasinya pada Maret 2006. Telkom Kandatel Bandung bisa jadi merupakan penyelenggara pernikahan jarak jauh via internet yang pertama. Soal biaya, jangan membayangkan angka enam digit alias jutaan. Karena tarifnya cukup murah, lebih kurang Rp100 ribu.

Tetap bisa terjadi pernikahan, tanpa harus salah satu pihak mendatangi yang lainnya adalah dengan pewakilan (tawkil). Baik dilakukan oleh pihak orang tua (wali) pihak wanita, ataupun oleh pihak pengantin laki-laki.

Seorang ayah kandung (wali) pihak calon pengantin wanita sudah sering kita lihat mewakilkan wewenangnya kepada pihak lain. Meski yang bersangkutan hadir di dalam majelis akad nikah. Misalnya, seseorang dengan pertimbangan tertentu mewakilkan dirinya kepada seorang tokoh ulama atau pemuka masyarakat untuk menjadi wali nikah. Maka dalam akad nikah itu dia hanya menonton saja, padahal dirinyalah yang tadinya melakukan akad nikah. Dan praktek seperti hukumnya dibenarkan dalam syariat, baik dia ikut hadir dalam majelis akad itu atau pun tidak hadir.

Kalau cara ini yang dipilih, maka orang tua calon istri boleh saja mengutus seseorang menjadi wakilnya ke negeri tempat calon penganten tinggal. Atau boleh juga menyampaikan pesan kepada seseorang yang sudah tinggal di negeri calon penganten untuk menjadi wakilnya. Pesan itu bisa saja disampaikan lewat telepon international, boleh juga dengan surat, email atau media lainnya. Yang penting keasliannya bisa dipertanggung-jawabkan.

Maka orang yang ditunjuk menjadi wakilnya boleh menjadi wali dalam akad nikah di negeri tempat calon penganten tinggal. Orang itu boleh saja seorang teman, atau mungkin famili atau kenalan dari pihak keluar wanita, atau boleh siapapun. Sebagaimana yang berlaku di dalam hukum perwakilan umumnya. Tidak disyaratkan harus yang masih punya hubungan darah dengan wali aslinya.

Jadi akad nikah bisa tetap dilakukan di tempat calon istri. Pastikan calon mertua sudah mewakilkan hak kewaliannya kepada seseorang. Dan pastikan juga bahwa akad nikah itu disaksikan oleh sejumlah orang Islam, minimal 2 orang saksi yang 'aqil, baligh, laki-laki, adil dan tidak fasiq. Begitu ijab qabul telah diucapkan, resmilah berdua menjadi suami istri. Meski berada di tempat yang terpisah oleh belahan bumi yang berbeda.

Hukum Akad Nikah Melalui Telepon

Prosesi ijab kabul, masih kontroversial. Hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh. Tentang perkawinan jarak jauh, menyangkut persoalan akad atau kontrak. Kontrak itu harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi perkawinan merupakan kontrak jangka panjang.

Ada yang berpendapat, bahwa momen perkawinan adalah penting, sehingga kedua mempelai harus hadir. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, orang menikah itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin.

Dan ada juga yang berpendapat, bahwa ijab kabul sama dengan akad sehingga, kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perkawinan bisa dilakukan jarak jauh.

Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.

Adalah Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Dan ini membuktikan bahwa di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon.

Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir menganalogikan ijab dan kabul perkawinan dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. “Tapi sekarang jual beli ekspor impor ’kan tidak begitu. Buyer (pembeli, red)-nya di Amerika Serikat, kita di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja,” contoh Rifyal.

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989.












BAB III

KESIMPULAN

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. Penggunaan media komunikasi teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan dan bersifat otentifikasi untuk ijab kabul perkawinan jarak jauh.

Akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu dapat ’dihukumi’ satu majelis. Begitu pun dengan perkawinan. Perkawinan sah atau bisa dilakukan jarak jauh, jika terpenuhi dan diketahui prinsip-prinsip kepastiannya.

Menjawab soal ijab kabul, selama dapat diyakinkan bahwa ’suara’ di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman nabi.

Akad nikah melalui telepon, Sms, surat, fax, atau sarana lainnya, atau melalui kabar yang dibawa oleh orang yang jujur dan adil yang diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipalsukan, dengan terdapat saksi-saksi adil dan jujur minimal dua orang laki-laki, maka ijal kabul itu sah.




Daftar Pustaka



Prof. Dr. H. Satria Efendi M. Zein, MA. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Prenada Media. Jakarta. 2004


Drs. Slamet Abidin. Fiqh Munakahat. CV Pustaka Setia. Bandung. 1999


Mohd, Idris Ramulyo, SH. MH. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam. Sinar Grafika, Jakarta. 1995


Prof. H. Hilman Hadi kusuma, SH. Hukum Perkawinan Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung. 1995


Mohd, Idris Ramulyo, SH. MH. Hukum Perkawinan Islam. PT Bumi Akasara. Jakarta. 2002


www.hukumonline.com


www.patemanggung.ptasemarang.net


www.lawskripsi.com. Satria Effendi M. Zein


www.adln.lib.unair.ac.id










Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Prof. Dr. H. Satria Efendi M. Zein, MA.

www.adln.lib.unair.ac.id


www.lawskripsi.com. Satria Effendi M. Zein

www.patemanggung.ptasemarang.net

Sabtu, 18 April 2009

BOMBALI

KASUS BOM BALI
Pelaku : Amrozi bin H. Nur Hasyim, Imam Samudra, dan Muklas alias Ali Ghufron. anggota organisasi teror Jemaah Islamiyah.
Modus : Kasus pemboman Bali.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Dan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), masing-masing Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No 2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No 1/2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, secara sangat positif. Kedua perpu itu dinilai memberi pesan kuat kepada masyarakat internasional tentang kesungguhan Indonesia dalam memerangi terorisme. Hal itu dikemukakan Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris Baronnes Amos dalam pertemuannya dengan Presiden Megawati Soekarnoputri hari Senin (21/10) di Istana Negara Jakarta. Dengan Apa : Bom dengan daya ledak sangat tinggi (very high explosive)
Kapan : tanggal 12 Oktober 2002
Dimana : Di Sari Club
Mengapa : Teroris yang terjadi di Bali adalah akibat kepentingan dakwah yang terganggu. Sebenarnya, bagi seorang muslim wajib untuk berdakwah menyerukan kebenaran. Dalam kontek bom Bali hal itu bisa terjadi tak bisa dilepaskan dari hegemoni global Amerika yang selalu menyudutkan gerakan Islam. Ada kebencian akibat ulah Negara adidaya yang semena-mena terhadap umat Islam. akhirnya, sebagai salah satu cara sebagaimana ditulis Imam Samudra (2004) dalam bukunya aku melawan teroris. Maka, diambillah jalan membom Bali karena disitulah berkumpul banyak bule dari luar. Memang ada yang menyalahkan, akan tetapi jika disimak dari sisi lain ternyata ada muatan pesan disitu. Teror yang terjadi bisa juga dilihat sebagai ekspresi kemarahan yang lama terpendam. Hingga ketika menemukan momentumnya, maka meletuskan amarah yang lama terpendam. Bukan berarti teror bom yang terjadi selama ini dilakukan oleh golongan aktifis Islam. Kalaupun ada kemungkinan akibat dari semangat juang yang tinggi yang bisa saja dimanfaatkan oleh golongan tertentu untuk kepentingan pragmatisnya.
Bagaimana : Amrozi Cs membawa 1 ton karbit yang menjadi bahan baku bom yang diledakkan di Bali
Korban : 202 orang. 164 orang asing dan 38 orang Indonesia yang tewas dalam kejadian bom Bali
Reaksi Masyarakat : Dimata sejumlah anggota keluarga dan sahabat para korban bom Bali 2002. hukuman mati bagi Amrozi Cs pun sebagai sesuatu yang pantas karena bagi mereka “mata harus dibayar dengan mata”
Danny Hanley, warga Australia yang kehilangan dua orang anak perempuannya dalam insiden di Bali itu, menegaskan sikap mereka yang pro-hukuman mati bagi Amrozi, terpidana yang suka senyum sehingga dijuluki media massa Australia sebagai the smiling assassin itu. “Itulah yang terpenting bagi kita Amrozi membunuh lebih dari 200 orang termasuk dua anak perempuan saya, Ranae dan Simone. Dia hanya mendapatkan imbalannya: kematian” kata Hanley
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai bahwa eksekusi Amrozi cs saat ini sudah memenuhi segala prasyarat legal formal. Karena itu, tak ada satu hal pun yang bisa dipermasalahkan.
Memperhatikan perkembangan keamanan dalam negeri yang berkaitan dengan aksi peledakan bom yang belakangan ini banyak terjadi, terutama kasus peledakan bom di Bali, Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-seperti disampaikan Ketua F-PBB Ahmad Sumargono yang didampingi Wakil Ketua F-PBB Darmansyah Husein dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin-mendukung sikap pemerintah memberlakukan Perpu Nomor 1 dan 2 Tahun 2002 sebagai landasan hukum tindakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus-kasus terorisme. Pemberlakuan perpu tersebut dianggap akan mampu mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan tidak akan mengundang kembalinya kekuasaan yang represif dan otoriter yang melanggar hak asasi manusia seperti yang terjadi pada masaOrdeBaru. Sementara Prof Dr Hotman M Siahaan, pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, DPR hendaknya segera menelurkan undang-undang sebagai pengganti Perpu No 1/2002 tentang Antiterorisme. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan mengakhiri kontroversi perpu yang pada kenyataannya ditolak pelbagai kalangan masyarakat.
Dan mereka yang tidak setuju dengan hukuman mati, terlebih lagi Australia sendiri sudah menghapus hukuman mati sejak disahkannya UU penghapusan hukuman mati 1973. dimata mereka yang anti-hukuman mati, hukuman semacam itu tidak menjamin akan membuat jera pelaku lain dari tindak kejahatan yang sama. bagi Esther Mitchell misalnya , “hukuman mati justru sebuah kejahatan kemanusiaan yang yang tak ada bedanya dengan terorisme. Saling membunuh bukanlah jawaban!” ada saja orang Australia yang berpendapat bahwa seandainya Amrozi Cs di Australia, sudah pasti dia tidak akan dieksekusi.
Di tingkat organisasi, pengeksekusian terhadap Amrozi Cs itu juga menuai protes Amnesti Internasional Australia. Orgaisasi itu mengimbau pemerintah Indonesia untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002 itu dan mengganti hukuman mereka dengan “hukuman seumur hidup”.
Sanksi bagi Amrozi Cs: Eksekusi tanggal 10 November 2008

Jumat, 10 April 2009

hukum PEngANGkuTan

TUGAS HUKUM PENGANGKUTAN
MULTI MODA
“BESARNYA RESIKO KECELAKAAN BAGI
PERLINTASAN PERKERETAAPIAN”
NAMA : Humaerak
NIM : 07400275
JURUSAN : Twinning
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
Pertambahan penduduk dan luas kota menyebabkan jumlah lalu lintas juga meningkat. Sedangkan system lalu lintas mendekati jenuh, sehingga bertambahnya jumlah lalu lintas berpengaruh besar terhadap kemacetan lalu lintas, yang berarti pula bertambahnya waktu dan biaya perjalanan di dalam sistem lalu lintas tersebut. Panjang jalan raya, jalan tol maupun jalan rel yang dibutuhkan untuk tiap orang tergantung pada jarak perjalanan rata-rata orang per hari, dan lebih lanjut ini tergantung pada luas daerah perkotaan. Efisiensi penggunaan bahan bakar, energi, ruang dan waktu yang digunakan dalam transportasi akan sangat berbeda untuk setiap jenis sistem transportasi, menurut jumlah dan kepadatan penduduk dalam kota.
Kegiatan manusia seiring dengan kebutuhan dasar manusia dengan manusia lainnya atau system kebutuhan lainnya seperti alat perhubungan yang disebut dengan alat transportasi. Dengan adanya alat transportasi, maka pergerakan lalu lintas menjadi lebih cepat, aman, nyaman dan terintegrasi. Sarana transportasi (alat angkut) berkembang mengikuti fenomena yang timbul akibat penggalian sumberdaya seperti penemuan teknologi baru, perkembangan struktur masyarakat, dan peningkatan pertumbuhan.Pemilihan sistem transportasi yang salah untuk wilayah perkotaan dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas, yang berarti pemborosan besar dari penggunaan energi dan ruang, serta timbulnya masalah pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang semakin besar jumlahnya.
Transportasi (Pengangkutan)Pengertian Transportasi
Transportasi atau perangkutan adalah perpindahandari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan pada adanya perjalanan(trip) antara asal (origin) dan tujuan (destination).Perjalanan adalah pergerakan orang dan barang antara dua tempat kegiatan yang terpisah untuk melakukan kegiatan perorangan atau kelompok dalam masyarakat. Perjalanan dilakukan melalui suatu lintasan tertentu yang menghubungkan asal dan tujuan, menggunakan alat angkut atau kendaraan dengan kecepatan tertentu. Jadi perjalanan adalah proses perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.
Unsur-Unsur Dasar TransportasiAda lima unsur pokok transportasi, yaitu:a) Manusia, yang membutuhkan transportasib) Barang, yang diperlukan manusiac) Kendaraan, sebagai sarana transportasid) Jalan, sebagai prasarana transportasie) Organisasi, sebagai pengelola transportasi
Pada dasarnya, ke lima unsur di atas saling terkait untuk terlaksananya transportasi, yaitu terjaminnya penumpang atau barang yang diangkut akan sampai ke tempat tujuan dalam keadaan baik seperti pada saat awal diangkut. Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dulu ciri penumpang dan barang, kondisi sarana dan konstruksi prasarana, serta pelaksanaan transportasi.
ModaTransportasi
Moda transportasi terbagi atas tiga jenis moda, yaitu:
a. Transportasi darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda,sapi,kerbau), atau manusia. Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor:
Jenis dan spesifikasi kendaraan
Jarak perjalanan
Tujuan perjalanan
Ketersediaan moda
Ukuran kota dan kerapatan permukiman
Faktor sosial-ekonomi
b. Transportasi air (sungai, danau, laut): kapal,tongkang, perahu, rakit.
c.Transportasi udara: pesawat terbang. Transportasi udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
Tujuan Dibangunnya Rel Kereta Api
Kereta Api merupakan moda (metode dasar) transportasi dengan multi keunggulan komparatif: hemat lahan & energi, rendah polusi, besifat massal, adaptif dengan perubahan teknologi, yang memasuki era kompetisi, potensinya diharapkan dapat dimobilisasi dalam skala nasional, sehingga mampu menciptakan keunggulan kompetitif terhadap produksi dan jasa domestik dipasar global. Dengan tugas pokok dan fungsi memobilisasi arus penumpang dan barang diatas jalur rel kereta api, maka ikut berperan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
BAB II
PERMASALAHAN KERETA API
Belum hilang dari ingatan kita ketika lima belas nyawa melayang pada 16 Juni 2003 akibat terjadinya tabrakan antara kereta api (KA) dan bus pada perlintasan KA di daerah Gemolong, Sragen. Pasca tragedi tersebut, kecelakaan KA dengan kendaraan umum terus-menerus terjadi. Keselamatan perkeretaapian merupakan aspek yang amat krusial dalam pengoperasian kereta api (KA). Malfungsi terhadap pengoperasian perkeretaapian akan mengakibatkan banyak terjadinya kecelakaan yang amat fatal dan potensial merenggut nyawa manusia.
Persimpangan antara jalan raya dengan jalan rel KA merupakan fenomena yang unik dalam dunia transportasi, sebab masing-masing moda transportasi tersebut memiliki sistem prasarana yang berbeda, dioperasikan dengan sistem sarana yang berbeda pula, penanggung jawab dan pengelolanya juga berbeda. Kedua moda transportasi dengan karakteristik yang berbeda tersebut bertemu di persimpangan/pintu perlintasan (level crossing) sehingga daerah tersebut memiliki risiko tinggi bagi semua perkeretaapian di dunia.
Potensi terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh perkeretaapian yang operasinya tidak dapat dikontrol merupakan "sebagian permasalahan", sedangkan "sebagian permasalahan" lainnya yaitu kendaraan jalan raya dapat dikatakan tidak sepenuhnya mampu dikontrol oleh satu entitas. Meskipun aturan-aturan lalu lintas dan standar desain jalan raya dianggap sudah cukup mapan, namun pergerakan pengguna jalan raya tidak diorganisasi dan dipantau oleh satu entitas spesifik yang sangat ketat seperti halnya pergerakan KA. Kecelakaan pada pintu perlintasan KA tidak hanya dapat mengakibatkan tewas atau terluka serius bagi para pengguna jalan raya atau penumpang KA. Tetapi juga memberikan beban finansial yang berat akibat kerusakan harta benda dan armada serta terhentinya pelayanan KA dan kendaraan jalan raya.
Di Indonesia sepanjang tahun 2002, telah terjadi sejumlah 231 kali kecelakaan KA, terdiri atas tabrakan antara KA dengan KA 6 kali, tabrakan antara KA dengan kendaraan jalan raya di pintu perlintasan (58), KA anjlok/terguling (69), kecelakaan KA akibat banjir/longsor (12), dan kecelakaan lain-lain (86). Kecelakaan KA tersebut telah merenggut 76 nyawa meninggal, 114 orang luka berat dan 58 orang luka ringan. Kecelakaan pada pintu perlintasan mencapai 25,11% dari keseluruhan kecelakaan KA. Dari sejumlah 8.370 pintu perlintasan di Jawa dan Sumatera, yang dijaga 1.128 (13,48%) dan tidak dijaga 7.242 (86,52%).
Survei yang dilakukan oleh sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa perkeretaapian Indonesia bersama Vietnam, Thailand, dan Bangladesh memiliki kepadatan pintu perlintasan yang tinggi, persentase proteksi pada pintu perlintasan masih rendah, dan tingkat kecelakaan tinggi. Sementara perkeretaapian India dan Iran memiliki proporsi tinggi pada pintu perlintasan yang dijaga, memiliki kinerja yang baik pada aspek keselamatan di pintu perlintasan, tingkat kecelakaan dan korban juga relatif rendah.
PT Kereta Api (PT KA) sebagai operator prasarana perkeretaapian memikul tanggung jawab untuk menjamin bahwa operasi KA dapat terlindungi dari pelanggaran oleh pengguna jalan raya pada pintu perlintasan. Meskipun kenyataannya di Indonesia dan banyak negara lain, undang-undang memberikan prioritas terlebih dahulu untuk melintas kepada KA daripada pengguna jalan raya pada perlintasan sebidang. Pemerintah (cq Departemen Perhubungan/Dephub) sebagai regulator dan pemilik prasarana pokok, selain memikul beban finansial untuk menyediakan proteksi pada pintu perlintasan dan bertanggung jawab dalam membuat regulasi. juga bersama instansi terkait lainnya berkewajiban mendidik pengguna jalan raya untuk bertindak dan menggunakan pintu perlintasan dengan aman.
Penyebab Kecelakaan Pada Pintu Perlintasan
Penyebab utama kecelakaan pada pintu perlintasan, dapat diidentifikasi berupa:
Disiplin masyarakat yang masih rendah sehingga kerap terjadi pelanggaran masal oleh pengendara kendaraan terhadap aturan-aturan yang terkait dengan tata cara penyeberangan melalui pintu perlintasan.
Persepsi yang keliru dari pengendara kendaraan terhadap kondisi jalan, mekanisme operasi KA yang mendekati pintu perlintasan (termasuk kemampuan pengereman KA), serta kecepatan kendaraan dan kemampuan pengeremannya.
Malfungsi/kerusakan teknis pada kendaraan.
Tidak dipenuhinya standar pemeliharaan jalan raya oleh pemegang otoritas jalan raya pada daerah di sekitar pintu perlintasan.
Buruknya pemeliharaan sistem proteksi dan sistem peringatan pada pintu perlintasan.
Human error yang dibuat oleh penjaga pintu perlintasan.
Kendala utama dalam menciptakan keselamatan di pintu perlintasan adalah etos keselamatan yang berkembang dalam masyarakat kita secara umum masih rendah. Kepedulian dalam komunitas yang lebih luas terhadap pentingnya hidup aman masih belum mengakar. Faktor seperti inilah yang merupakan kendala terbesar bagi perkeretaapian untuk mengurangi insiden yang berakibat pada terjadinya kecelakaan pada pintu perlintasan. Etos keselamatan ini perlu diupayakan agar menjangkau masyarakat luas melalui program pendidikan keselamatan publik. Tingkat pendidikan yang rendah mungkin merupakan kendala bagi efektivitas program pendidikan keselamatan publik. Namun tidak ada bukti akurat yang menunjukkan bahwa tingkat pendidikan dan kepedulian terhadap keselamatan saling berkaitan.
Kendala lainnya adalah ketidakmampuan pemegang otoritas perkeretaapian untuk mencegah pembangunan pintu perlintasan ilegal oleh masyarakat lokal.Lay-out fisik pada sebagian besar pintu perlintasan (meskipun dijaga) masih buruk. Misalnya jarak pandang pengendara ke sepanjang track KA sangat terbatas karena terhalang oleh bangunan atau posisi track KA yang terlalu miring terhadap jalan raya. Akibatnya, mustahil bagi pengendara untuk memiliki pandangan yang bebas terhadap lintasan track KA, kecuali mereka harus berada dekat sekali dengan perlintasan.
Selain itu, penempatan papan tanda peringatan tentang keberadaan/lokasi pintu perlintasan terlalu dekat dengan track KA. Bahkan tidak sedikit papan tanda (sideboard) yang dipasang hanya pada salah satu sisi track KA, dan lokasi pemasangannya hanya berjarak dua meter dari rel terdekat. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut pada pintu perlintasan yang tak terproteksi dapat mengakibatkan terjadinya situasi yang potensial mengancam hidup.
Tindakan Perbaikan Pada Pintu Perlintasan
Mengacu pada faktor-faktor penyebab primer kecelakaan pada pintu perlintasan seperti tersebut di atas, maka prioritas tindakan perbaikan untuk implementasi pada masa mendatang di seluruh jaringan perkeretaapian adalah seperti berikut:
Meningkatkan disiplin pengendara kendaraan dan kepatuhan terhadap hukum pada pintu perlintasan.
Modernisasi, penyempurnaan, dan peningkatan keandalan sistem peralatan teknis yang dioperasikan pada pintu perlintasan.
Menerapkan metode yang tepat dalam pemeliharaan pintu perlintasan.
Pembentukan organisasi yang lebih baik dalam mengendalikan keselamatan lalu lintas pada pintu perlintasan.
Mempercepat pembangunan grade separation pada pintu perlintasan yang memiliki klasifikasi kepadatan lalu lintas yang amat tinggi.
Meningkatkan program pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan kualifikasi bagi pengendara kendaraan dan penjaga pintu perlintasan.
Memperbaiki sistem klasifikasi pintu perlintasan.
Menyebarkan bahan-bahan informasi kepada publik tentang aturan keselamatan pada pintu perlintasan. Terakhir,
Memberikan prioritas yang tinggi pada anggaran penyempurnaan pintu perlintasan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Melihat dari banyaknya berbagai macam kecelakan dalam dunia teranportasi di Indonesia dewasa ini memerlukan adanya pengendalian manajemen tranportasi terutama pada bagaimana cara peran control atau pengawasan dari pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna tranportasi. Di tambah lagi jika ditinjau dari beberapa informasi serta data-data nyata dilapangan yang ada sekarang ini misalnya :
Kenyataan dilapangan ditemukannya penggunaan suku cadang pada kereta api yang selama ini digunakan ternyata lebih banyak menggunakan barang-barang bekas, dalam artian untuk proses penggantian suku cadang komponen kereta api, hanya mampu sampai dengan menggunakan suku cadang yang sudah usang kemudian diperbaik lagi dan digunakan kembali sebagai suku cadang pengganti. contohnya:
Data yang diperoleh dari PT KA menyebutkan bahwa untuk suku cadang roda kereta api yang digunakan pada kereta api kelas ekonomi dan kelas bisnis rata-rata menggunakan suku cadang roda kereta api bekas, yang dimana suku cadang ini di perbaiki dari roda lama yang hanya kuat untuk 8 tahun diperbaiki kembali untuk pergunakan hingga puluhan tahun.
Kemudian beberapa gerbong kereta api yang ada sekarang ini, bahkan merambak hingga kelas esekutif, ada beberapa gerbong kereta yang dahulunya adalah gerbong kereta api lama yang sudah sangat usang kemudian rombak kembali dibentuk sedemikian rupa hingga berbentuk gerbong kelas esekutif dan pada akhirnya untuk di pergunakan kembali dengan label gerbong kereta api yang baru.
2. Kenyataan dilapangan perlu adanya peningkatan sumber daya dan peningkatan kapasitas tranportasi secara keseluruhan dalam artian bahwa penigkatan sumber daya disini adalah dapat meningkatkan kebutuhan transportasi dari segi jumlah armada yang ada, hingga sampai dengan pemenuhan kapasitas suku cadang perbaikannya, dengan begitu armada tranportasi yang digunakan merupakan armada yang paling terbaik untuk digunakan sebagai alat transportasi dan ini akan berimbas pada penurunan tingkat resiko kecelakaan yang ada pada alat tranportasi kereta api dan alat transportasi yang lain.
Peningkatan sumber daya juga dapat diartikan sebagai peningkatan sumber daya manusia, misalkan sebagai berikut : pemerintah sebagai penentu kebijakan transportasi harus dapat mengetahui secara keseluruhan bagaimana tingkat sumber daya manusia yang bekerja pada pengolahan jasa transportasi apakah mampu bekerja dengan baik, tidak hanya sesuai dengan prosedur pelayanan tranportasi tetapi juga mampu memahami bagaimana cara pengendalian pencegahan timbulnya kecelakan ada dengan mengurangi tingkat kesalahan yang di lakukan oleh manusia. Dengan melakukan diklat-diklat untuk meningkatkan etos kerja dari para pelaku pengelola jasa transportasi. Contoh perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia pada sektor pengelolaan transportasi di Indonesia :
KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi). Baru-bari ini melakukan beberapa kesalahan yang sangat fatal, misalkan memberikan izin ketempat yang berbahaya bagi para wartawan hanya untuk mencari berita yang paling terbaru, maka dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa KNKT memerlukan peningkatan kualitas kerja dengan tidak mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja untuk meningkatkan kualitas transportasi serta para pengguna transportasi.
3. Keyataan di lapangan masih banyak terdapat pungli-pungli (pungutan liar) pada sarana transportasi kereta api, misalkan pada stasiun kereta api Rangkas – Belitung, penggelola jasa PT. KA memberikan biaya tiket jurusan Rangkas ke Belitung sebesar Rp 1500-Rp 2000, akan tetapi kenyataan yang ada di lapangan ternyata terdapat punggutan-punggutan liar selain biaya tiket tersebut, sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh satu orang penumpang mencapai Rp 2000-Rp 4000. Hal ini menunjukkan penggelolaan pada stasiun tersebut masih jauh dari kesempurnaan peraturan yang ada.
Hal utama yang harus dilakukan untuk memperbaiki kualitas pengolahan transportasi kereta api serta mampu menguranggi tingkat kecelakaan adalah dengan melakukan “PERAN PENGAWASAN”. Dalam hal ini peran pengawasan dapat dilakukan baik oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi tersebut. Akan tetapi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini, maka proposi utama dalam proses pengawasan dan penanggung jawab utama adalah pemerintah, maka oleh karena itu pemerintahlah sebagai penentu kebijakan dalam pengawasan dan penggelolaan transportasi.
Ditambah lagi untuk mempercepat perbaikan transportasi yang ada saat ini, secara keseluruhan perlu adanya perombakkan pada manajemen dasar dari penggelolaan trasportasi di Indonesia, atau perlu dilakukannya “Reformasi Regulasi” dalam artian bahwa perlu adanya perbaikan manajemen yang sangat buruk saat ini. Point utama yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah : perlu adanya evalusi yaitu bagaimana peran dari pemerintah, terutama dalam menentukan arah kebijakan untuk memperbaiki kualitas Sumber Daya dan kualitas sarana dan prasarana penunjang transportasi di Indonesia.